Senin, 15 Oktober 2012

TUGAS MEDIATOR


Konflik Antara Masyarakat Sekitar Hutan, Masyarakat Adat, dan Perusahaan Pengusahaan Hutan
(Studi Kasus di Propinsi Kalimantan Tengah)

Pola-pola pengelolaan hutan selama ini yang digunakan oleh kalangan pengusaha hutan tidak membawa dampak positif terhadap kehidupan masyarakat sekitar kawasan terutama masyarakat adat yang pergerakannya makin sempit. Perkembangan informasi dan teknologi telah membawa dampak baik dan buruk bagi masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan tersebut. Masyarakat yang pranata adatnya masih kuat tetap menganggap hutan sebagai tempat penghidupan bagi anak cucu mereka, sedangkan masyarakat yang telah mengalami pergeseran budaya dengan adanya informasi dan teknologi juga telah mengalami pergeseran-pergeseran pandangan terhadap hutan tersebut.
Perbedaan pandangan itulah yang akhirnya akan menimbulkan konflik-konflik kecil antar masyarakat adat sendiri, masyarakat adat dengan pengusaha hutan, serta masyarakat adat dengan masyarakat pendatang. Pertumbuhan penduduk juga mempengaruhi kehidupan masyarakat adat sekitar hutan yang selama ini sangat mengandalkan hasil hutan non kayu sebagai produk penyokong ekonomi mereka telah rusak oleh pengelolaan hutan oleh pengusahaan hutan yang telah berlangsung hampir selama 4 dasawarsa.
Pemerintah yang selama ini mengeluarkan kebijakan pengelolaan hutan seakan tutup mata dan cuci tangan terhadap kejadian-kejadian semacam ini. Ada kesan setelah mengeluarkan kebijakan, mereka tak bertanggungjawab terhadap akibat dari kebijakan tersebut.
Implementasi kebijakan serta pengelolaan hutan tanpa peran serta masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan. Apabila terjadi persoalan (konflik) dan perbedaan pandangan tentang tata  batas dan pelanggaran adat oleh pengusaha hutan akan sulit sekali diselesaikan karena dari awalnya memang pengelolaan hutan selama ini tidak melibatkan masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan sebagai salah satu stakeholder yang memegang peranan penting dalam hal itu.


Semakin banyak persoalan dan konflik yang terjadi semakin besar pula biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha, dan inipun tidak menguntungkan bagi masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan yang akan semakin resah oleh persoalan-persoalan tambahan yang mereka hadapi selain persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.
Konflik-konflik terjadi disebabkan oleh beberapa hal seperti:
1.      Masalah tata batas yang tidak jelas antar dua belah pihak.
2.      Pelanggaran adat oleh pengusaha hutan.
3.      Tak ada kontribusi positif pengelolaan hutan selama ini terhadap masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan.
4.      Perusahaan tidak  melibatkan masyarakat adat dan atau masyarakat sekitar hutan dalam pengusahaan hutan.
  
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Penataan areal kerja perusahaan (HPH,IPK, HTI, Perkebunan dll) yang tidak melibatkan masyarakat setempat merupakan awal konflik yang terjadi. Pada era orde baru pelanggaran tata batas hutan oleh perusahaan HPH belum menjadi permasalahan yang penting untuk diselesaikan karena HPH merasa telah mendapat ijin dari pemerintah pusat serta mendapat dukungan dari aparat keamanan setempat.
Selain itu masyarakat sekitar kawasan hutan dan masyarakat adat yang relatif lebih toleran masih memberikan toleransi pada perusahaan HPH. Pada perkembangannya semakin banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan HPH Terhadap tanah-tanah adat, hutan adat, dan pelanggaran kemanusiaan lain serta semakin mengertinya masyarakat tersebut, sehingga konflik-konflik itu terjadi walaupun bersifat sporadis.
Konflik-konflik terjadi disebabkan oleh beberapa hal seperti:
1.      Masalah tata batas yang tidak jelas antar dua belah pihak.
2.      Pelanggaran adat oleh pengusaha hutan.
a)      Melakukan perusakan bangunan adat sebagai tempat peribadatan,
b)      Pembabatan hutan adat,
c)      Melakukan eksploitasi kayu dimana kayu tersebut oleh masyarakat adat merupakan kayu keramat atau pantang untuk ditebang.
3.      Tak ada kontribusi positif pengelolaan hutan selama ini terhadap masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan.
4.      Perusahaan tidak  melibatkan masyarakat adat dan atau masyarakat sekitar hutan dalam pengusahaan hutan.
B. PIHAK yang BERKONFLIK
·         Pihak “ A “ yaitu pihak perusahaan pengusaha hutan (pendatang) yang tidak melibatkan masyarakat adat disekitar.
·         Pihak “ B “ yaitu masyarakat adat dan masyarakat setempat yang merasa adat-istiadatnya dirusak oleh pendatang.

 C. MUNCULNYA PIHAK yang BERKONFLIK
·         Pengusaha melakukan perusakan bangunan adat sebagai tempat peribadatan,
·         Pembabatan hutan adat,
·         Melakukan eksploitasi kayu dimana kayu tersebut oleh masyarakat adat merupakan kayu keramat atau pantang untuk ditebang.
·         Masyarakat tidak dilibatkan dalam berjalannya perusahaan tersebut
·         Pengelolahan hutang yang salah
D. TUNTUTAN MASING –MASING PIHAK
Dari pihak “ A “ :
·         Perusahaan tidak mau diganggu oleh masyarakat setempat karena merasa sudah mendapat izin dari pemerintah
Dari pihak “ B “ :
·         Masyarakat menuntut perusahaan membayar ganti rugi yang merugikan masyarakat sekitar maupun masyarakat adat.
·         Masyarakat adat menginginkan agar perusahaan memperhatikan tata batas areal
·         Mendapat kontribusi positif dari perusahaan pengusaha hutan.
E. MEDIATOR & TUGAS MEDIATOR
Salah satu alternatif pemecahan masalah humas perusahaan mempertemukan tiga stakeholders yaitu  Pemerintah daerah, masyarakat sekitar hutan, dan manajemen perusahaan untuk menelusuri kembali sumber - sumber konflik tersebut. Ketiga stakeholders harus pada posisi seimbang sebagai tiga komponen yang saling menguntungkan. Apabila keharmonisan antar ketiga komponen dan keadilan tetap  terjaga, maka konflik-konflik baru tak akan terjadi.
Pertemuan itu sangat perlu dilakukan untuk membuat kesepakatan sebelum terjadi konflik baru atau telah terjadi konflik, negosiasi, konsultasi konsiliasi, dan membicarakan ganti rugi bagi pihak yang jadi korban antar tiga stakeholder tersebut.
Hal itu tak akan terpenuhi tanpa melibatkan komponen-komponen terkait dalam masalah itu. Kebijakan yang baik dan adil serta penegakan hukum juga diperlukan dalam penentuan tata batas untuk menjamin kekuatan hukum apabila terjadi konflik kawasan hutan di kemudian hari.

F. SOLUSI
1.      Masalah tata batas yang tidak jelas antar dua belah pihak.
Konflik-konflik itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara:
a)        Melakukan penataan areal ulang
b)        HPH membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.
c)        Penataan areal yang benar dengan tata batas yang jelas sangat diperlukan untuk menghindari konflik antara masyarakat sekitar hutan atau masyarakat adat dengan perusahaan kehutanan atau perkebunan.
2.      Pelanggaran adat oleh pengusaha hutan.
·         Berjanji tidak akan mengganggu adat istiadat masyarakat sekitar.
·         Mengikuti adat istiadat yang ada.
·         Berusaha mengembalikan adat istiadat yang sudah ada sejak nenek moyang.
3.      Melakukan kontribusi positif pada masyarakat sekitar dan masyarakat adat.
·           Mengambil tenaga kerja dari sekitar masyarakat
·           Melibatkan masyarakat sekitar dalam sagala kegiatan peruhaan
·           Perusahaan juga ikut serta dalam kegiatan masyarakat sekitar
·           Menghargai hutan yang ada.
4.      Perusahaan penguasa hutan membayar ganti rugi pada masyarakat sekitar.

G. HASIL AKHIR
·         Masyarakat sekitar berhasil diluluhkan oleh perusahaan dengan janji – janjinya tetapi tetap ada perjanjian hitam di atas putih yang sah
·         Perusahaan penguasa hutan mengikuti aturan masyarakat adat sekitar
·         Kedua belah pihak saling menguntungkan.
  
H. SISI POSITIF
            Kedua belah pihak saling menguntungkan dan dapat berjalan dengan baik.
Dari perusahaan pengusaha hutan :
·           Pengusaha hutan menghargai dan ikut dalam pelaksanaan adat istiadat yang ada dimasyarakat.
·           Penguasa hutan dapat menjalankan proyeknya tanpa hambatan dan tidak merusak lingkungan yang ada.
Dari masyarakat :
·           Dapat menjalankan aturan adat istidat nenek moyang tanpa ada gangguan.
·           Masyarakat sekitar mendapat pekerjaan
·           Bersama – sama melestarikan hutan peninggalan nenek moyang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar